“Aku ingin mencintaimu dengan sederhana dengan kata yang tak sempat diucapkan pekerja sosial kepada Kepmenpan No. 03/M.PAN/1/2004 yang menjadikannya DUPAK, PAK, dan Naik pangkat�.
Menurut Kepmenpan tersebut, banyak penafsiran entah basa-basi, entah motivasi, atau entah filosofi. Seringkali ada yang mengungkapkan; setiap tindakan peksos, ucapan, dan bakan kedip mata seorang pekerja social adalah kredit point atau angka kredit. Nada dasar yang mengantarkan suara moral itu adalah “cinta�. Cinta itu katanya ma’rifat, bukan hasrat, karena cinta itu ruhani bukan materi. Dan cinta itu adalah ketulusan dan kemesraan untuk memandang mekanisme kehidupan dengan penuh kasih saying dan perdamaian, yang menghapuskan bentuk dendam, benci, dan permusuhan.
Karena spirit Kepmenpan itu adalah cinta, maka siapapun yang menyandang pejabat fungsional peksos, berapapun usianya, pangkat dan jabatannya, jenis kelamin ataupun status sosialnya diperkenankan untuk berguru, mendiskusikan, dan mengamalkanya.
Mungkin ada sedikit orang yang berkomentar, katanya peksos belumpantas mendapatkan apresiasi yang pantas, naik jabatan dan pangkat melesat, mendapatkan tunjangan yang besar…Ngak level gitu looh. Kalau ada peksos yang rajin mengumpulkan, surat tugas, bukti fisik, minta pengesahan un tuk angka kredit, rajin belajar….justru dianggap aneh. Begitu juga kalau ada peksos focus pada pekerjaan dan ngurusin angka kredit, pasti banyak orang bingung. Tapi tak apalah karena birokrsi kita masih butuh belajar untuk berubah. Dan pintu perubahan itu, salah satunya akan kita buka dengan mempelajari Kepmenpan.
Dengan keluarnya Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Kep/03/M.PAN/2004 Tentang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dengan Angka Kreditnya , merupakan acuan bagi kami untuk membedahnya dan sekaligus tentunya memberikan secercah harapan dan angin segar bagi para Pejabat Fungsional Pekerja Sosial . Dengan keluarnya keputusan tersebut , paling tidak telah memberikan suatu pencerahan dan bahkan ekspektasi karena diharapkan mampu memfasilitasi terjadinya berbagai peningkatan dan perubahan baik dalam tataran kesejahteraan maupun keilmuan / profesionalisme bagi pekerja sosial.
Tantangan yang selalu datang bertubi-tubi untuk mendapatkan jawaban bagi pekerja social dengan telah diberlakukannya Keputusan Menpan tersebut utamanya pada unsure dan sub unsure kegiatan pekerja social “Pengembangan Kualitas Pelayanan Kesos� . Pertanyaannya adalah mau dan mampukah pekerja social dan semua pihak yang terlibat mewujudkannya ? Jikalau ada kemauan dan komitmen, kemampuan apakah yang harus dimiliki pekerja social ? Bagaimana memberikan motivasi tersebut ? dan bagaimana mendayagunakan pekerja social yang mempunyai daya dobrak tersebut ?
Kepmenpan itu pintu perubahan
Yakinlah saudara-saudara seperjuangan, bahwa kita semua adalah orang-orang yang terpilih Allah untuk menjadi agen/pelaku perubahan, yang harus memiliki karakter dan potensi untuk menghijrahkan diri kita sendiri, menghijarhkan keluarga , klien, dan masyarakat, dan kalau Tuhan mengizinkan juga menghijrahkan bangsa Indoensia yang tercinta.
Pilihan menjadi pekerja social dan menjadi pekerja pilihan. Kalimat ini mempunyai kedalaman makna yang dapat menjadi dasar penting dalam membangun citra kinerja pekerja social. Tidak sedikit menjadi pekerja social bukan sebagai pilihan terbaik yang mempertimbangkan kompetensi, tetapi sebagaui alasan rasional pribadi untuk menembus hambatan kenaikan golongan alias mentok pangkat. Peksos yang menjadi piliahn dengan modal dasar kerangka pengetahuan dan pengalaman akan mempunyai daya kompetitif untuk membangun citra positif profesinya.
Spirit Kepmenpan pada akhirnya tidak hanya berhenti pada perbincangan seputar ritual-eskalogis yang membicarakan pahala, surga dan akhirat. Namun juga membumi sampai bagaimana Kepmenpan melahirkan semangat kejujuran, etos kerja, etos berkarya, produktivitas kerja. Selamat berjuang saudaraku pekerja social, semoga sukses. Amiiin……